Warmadewa Perkuat Budaya Mutu, 50 Calon Auditor Internal Disiapkan Jaga Akreditasi Unggul Menuju Standar Internasional
Usulan Akreditasi Bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi
30 Juni 2021 Dibaca: 11644 Pengunjung

Sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (3) Permendikbud Nomor 05 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa akteditasi ulang hanya berlaku bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang masih memiliki Peringkat Akreditasi.
(sesuai surat terlampir dari Ban-PT)

Berita Terbaru
BPM Unwar Sosialisasikan Pedoman SPMI 2026 dan Implementasi Mutu Berkelanjutan
Rapat Penutupan Audit Surveillance SNI ISO 21001:2018
Pengumuman Terbaru
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LAMEMBA - TENTANG PENYETARAAN AKREDITASI INTERNASIONAL
Penjelasan hasil proses PEPA