Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Warmadewa (warmadewa.ac.id) menggelar Transformasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Warmadewa tahun 2024 menuju PERMENDIKBUDRISTEK No. 53 tahun 2023.
Audit Mutu Internal Pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Warmadewa
18 Agustus 2021
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Pada Fakultas FKIK Universitas Warmadewa
Rabu, 18 Agustus 2021, Pukul 09.00 Wita.
Telah dilaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Warmadewa
Dalam Audit Mutu Internal ini dihadiri oleh 22 peserta yakni Dekan FKIK Unwar dr. I Gusti Ngr. Anom Murdhana,Sp.FK; Wakil Dekan I dr. I Wayan Darwata, MPH; Wakil Dekan II dr. I Made Sarmadi, MARS; Wakil Dekan III Ni Luh Putu Eka Kartika Sari,S.Si,M.Biomed; Ka.TU Desak Made Ari Suniarti, S.Sos, MAP; Kaprodi Profesi Dokter Dr. dr. Dewa Ayu Putri Sri Masyeni, Sp.PD-KPTI; Kepala UPMF dr. A.A. Sri Agung Aryastuti, M.Sc; Koordinator masing masing standar serta Kepala dan sekretaris Unit serta Kasubag di lingkungan FKIK Unwar.
Sedangkan dari Badan Penjaminan Mutu dihadiri oleh Ketua Auditor Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, MP; dengan anggota Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum selaku Kabid. Monev & Akreditasi; Ir. I Nengah Suaria, M. Si selaku Kabid. Penjaminan Mutu serta beberapa auditor yakni Ir. Made Sri Yuliartini, M.SI dan Ir. Made Suarta, M.P
Dalam rangka untuk memberikan jaminan proses pendidikan yang meliputi Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian Masyarakat. AMI dilakukan dengan berpedoman SN Dikti dengan Instrumen Kriteria 9, dimana standar 1 & 2 ada di pihak UPMF, Standar Pembiayaan, standar 3 s/d 9 ada di pihak Program Studi. AMI ini juga dimaksudkan untuk evaluasi terhadap 9 standar yang ada pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa
TAGS :
Berita Terbaru
Pengumuman Terbaru
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LAMEMBA - TENTANG PENYETARAAN AKREDITASI INTERNASIONAL
Penjelasan hasil proses PEPA