Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Warmadewa (warmadewa.ac.id) menggelar Transformasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Warmadewa tahun 2024 menuju PERMENDIKBUDRISTEK No. 53 tahun 2023.
Lokakarya Revisi Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Warmadewa Tahun 2022
19 Mei 2022
Lokakarya Revisi Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Warmadewa Tahun 2022
Badan Penjaminan Mutu Universitas Warmadewa menggelar kegiatan Lokakarya Revisi Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Warmadewa bertempat di Ruang 408 Program Pascasarjana Unwar Kamis, 19 Mei 2022.
Acara dihadiri oleh Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Wakil Rektor I Universitas Warmadewa, Wakil Rektor II Universitas Warmadewa, Ka. BPM Unwar, Ka. LEMLIT, Sekretaris LPM, Ka. SPI, Dekan dilingkungan Unwar, Direktur Program Pascasarjana, Direktur Sekolah Vokasi dan Ka. UPM dilingkungan Unwar.
Wakil Rektor I Universitas Warmadewa Ir. I Nyoman Kaca Menyampaikan dengan adanya kegiatan Lokakarya ini, seluruh unit Penjaminan mutu yang ada di fakultas maupun di program studi memiliki presepsi yang sama mengenai prosedur audit mutu internal, sehingga nantinya dalam proses akreditasi dapat berjalan dengan lancar. Selain itu pihaknya juga menyampaikan budaya mutu di universitas warmadewa sudah berjalan dengan baik, namun menurutnya perlu ditingkatkan lagi.
Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si menyampaikan dalam kegiatan Lokakarya ini pihaknya mengharapkan pedoman yang dihasilkan dapat di integrasikan dan sinkronkan dengan audit internal lainnya sehingga dalam prosesnya dapat lebih efektif. "Tentu dengan integrasi ini proses audit dapat dilakukan dengan efektif baik itu Audit Mutu Internal maupun Audit ISO ini akan memudahkan pekerjaan kita bersama" ungkapnya. Terakhir pihaknya berharap hasil dari kegiatan lokakarya ini dapat memberikan manfaat bagi lembaga.
TAGS :
Berita Terbaru
Pengumuman Terbaru
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LAMEMBA - TENTANG PENYETARAAN AKREDITASI INTERNASIONAL
Penjelasan hasil proses PEPA