Sosialisasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Warmadewa

 29 November 2021   

Sosialisasi Dokumen SPMI

Senin, 29 Nopember 2021

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unwar menyelenggarakan Sosialisasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun Akademik 2021-2022 Unwar secara daring.

Acara dibuka Rektor Unwar, dihadiri Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Ketua Senat Unwar, para Wakil Rektor Unwar, Direktur PPs Unwar, Direktur Sekolah Vokasi, Dekan di lingkungan Unwar, Kepala Badan dan Lembaga di lingkungan unwar, para Kepala Biro, serta UPM dan GPM di lingkungan Unwar.

Narasumber yaitu Kepala BPM Unwar Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, MP., dan Kabid Penjaminan Mutu Unwar Ir. I Nengah Suaria, M.Si dimoderatori oleh Kabid Monev dan Akreditasi Unwar Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH.,M.Hum.

Rektor Unwar Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E.,Sp.ParK mengatakan sosialisasi ini tentunya membawa makna untuk meningkatkan pemahaman para stakeholder tentang dokumen SPMI yang telah dikembangkan sejak lama. Di dalam pengembangan Unwar bahwa Penjaminan Mutu itu selalu harus berada di depan, menjadi panglima perang yang artinya kalau ingin bermutu seperti apa yang telah dicanangkan pada visi Unwar maka mau tidak mau, suka tidak suka SPMI harus bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya sampai disana, seperti yang telah diketahui bahwa di dalam setiap akreditasi, Penjaminan Mutu itu menjadi satu syarat wajib. Dari sana dapat dilihat bagaimana esensi dan bagaimana pentingnya sistem penjaminan mutu harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., megatakan kemarin telah didengar hasil dari asesor baik Prodi MIL dan Sekolah Vokasi. Dari apa yang telah disampaikan oleh para asesor ada beberapa catatan penting yang bisa ditindak lanjuti baik oleh BPM di universitas maupun para pimpinan yang nanti akan membuat kebijakan yang salah satunya kebijakan mutu. Ada beberapa yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan khususnya keputusan-keputusan atau surat-surat yang dibuat di tingkat yayasan sebagai badan penyelenggara, nanti di tingkat universitas harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang menjadi kebijakan operasional oleh Rektor sebagai pimpinan universitas, termasuk Dekan di tingkat fakultas. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan bagi semua kegiatan yang dilakukan, sehingga standar yang telah ditetapkan itu harus diawali dengan kebijakan mutu oleh para pimpinan. Berdasarkan standar itu, BPM selalu memberikan pendampingan terhadap fakultas maupun prodi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi begitupun lembaga-lembaga penyelenggara Tri Dharma Perguruan Tinggi baik itu LPM, maupun Lemlit harus tunduk pada kebijakan penjaminan mutu yang dibuat oleh BPM di tingkat Universitas, sehingga semua gerak, dan langkah penjaminan mutu dapat terstruktur, sistematis dan masif serta berkelanjutan.
 

TAGS :