Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Warmadewa (warmadewa.ac.id) menggelar Transformasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Warmadewa tahun 2024 menuju PERMENDIKBUDRISTEK No. 53 tahun 2023.
Usulan Akreditasi Bagi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi
30 Juni 2021 Dibaca: 11175 Pengunjung
Sesuai Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (3) Permendikbud Nomor 05 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, bahwa akteditasi ulang hanya berlaku bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang masih memiliki Peringkat Akreditasi.
(sesuai surat terlampir dari Ban-PT)
Berita Terbaru
Pengumuman Terbaru
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
LAMEMBA - TENTANG PENYETARAAN AKREDITASI INTERNASIONAL
Penjelasan hasil proses PEPA